PEMERINTAH PROVINSI
NUSA TENGGARA TIMUR
Jl. Dr. Moch. Hatta Nomor 19 Tlp/Fax (0380) 832892
K U P
A N G
Kode Pos 85111
|
MAKLUMAT, STANDAR PELAYANAN DAN
PROSEDUR PELAYANAN
“Maklumat
Pelayanan”
Dengan Ini, Kami
Berjanji Akan Memberikan Pelayanan Dengan Ramah, Tertib Dan Adil, Apabila Tidak
Menepati Janji Tegur Dan Laporkan Kami Ke Pengaduan Pelayanan Pablik.
STANDAR PELAYANAN
PUBLIK
A. Jenis Pelayanan: LOKET PENDAFTARAN
Pendaftaran pengunjung dengan membawa tanda pengenal /
kartu berobat / kartu JKN-KIS / Jamkesda, saat berkunjung pada pelayanan kami.
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Dasar Hukum
|
1.
UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;
2.
UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
3.
PermenPANRB No. 15 Tahun 2014 per jenis layanan;
4.
Permenkes No. 13 Tahun 2017 Tentang Penanganan
Pengaduan Masyarakat Terpadu di Lingkungan Kementrian Kesehatan;
5.
Permenkes No. 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan.
|
2
|
Persyaratan
Pelayanan
|
Pasien Umum:
1.
Kunjungan pertama kali membawa identitas (KTP / SIM /
Kartu Pelajar) untuk mendapatkan Kartu Berobat RS;
2.
Kartu Berobat (untuk pasien lama)
3.
Surat kontrol / resume (pasien post rawat inap)
Pasien BPJS / Asuransi Lainnya:
1.
Kartu identitas / KTP;
2.
Kartu JKN-KIS / kartu asuransi lainnya;
3.
SEP rujukan online / Surat rujukan;
4.
Kartu berobat (untuk pasien lama)
5.
Surat kontrol / resume, pasien post rawat inap atau
pasien PRB.
|
3
|
Sistim, Mekanisme
dan Prosedur
|
1.
Pasien datang sendiri / dengan pendamping membawa
pesyaratan LENGKAP sesuai
ketentuan;
2.
Pengambilan nomor antrian;
3.
Melakukan verifikasi berkas pada petugas verifikasi
berkas pendaftaran;
4.
Menunggu di ruang tunggu pendaftaran;
5.
Melakukan pendaftaran melalui loket pendaftaran, ikuti
nomor antrian (loket 1 – 7) ikuti nomor antrian kecuali kasus kegawat
daruratan bisa langsung ke IGD;
6.
Setelah mendaftar, dengan membawa SJP (Surat Jaminan
Pelayanan) dan SEP (Surat Egibilitas Peserta) ke poliklinik yang dikehendaki
sesuai rujukan.
|
4
|
Jangka Waktu
Pelayanan
|
Hari: Senin –
Sabtu
Lama pelayanan:
1.
Prosedur 1 s/d 4 : ± 10 menit.
2.
Prosedur 5 s/d 6 :
-
Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 1,5
menit (bagi pasien baru);
-
Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 1
menit (bagi pasien lama).
|
5
|
Biaya / Tarif
|
Pasien Umum: (sesuai dengan
Pergub Tarif Umum No. 46 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan pada
RSUD. Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang):
-
Biaya pendaftaran:
ü Pasien baru dgn
rujukan: Rp. 30.000,-
ü Pasien baru tanpa
rujukan: Rp. 35.000,-
ü Pasien lama
dengan rujukan: Rp. 20.000-
ü Pasien lama tanpa
rujukan: Rp. 25.000,-
-
Biaya lain disesuaikan dengan tindakan medis yang
dilakukan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien.
Pasien JKN:
Ditanggung BPJS
(Permenkes No. 4 tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan).
Pasien Jamkesda
dan Asuransi Lainnya:
Ditanggung oleh
Pemda masing-masing dan asuransi lainnya sesuai dengan MOU.
|
6
|
Produk Layanan
|
Membawa Kartu Berobat, SJP dan SEP, yang selanjutnya
dibawa ke masing-masing tempat pelayanan / poliklinik.
|
7
|
Sarana, Prasarana
dan Fasilitas
|
1.
Seperangkat komputer;
2.
Lemari arsip;
3.
Meja pendaftran;
4.
Mesin nomor antrian;
5.
Nomor antrian;
6.
AC;
7.
Kipas angin;
8.
Kartu pasien;
9.
Status pasien;
10. Ruang tunggu;
11. Monitor TV nomor
antrian;
12. TV hiburan /
media informasi kesehatan.
|
8
|
Kompetensi
Pelaksanan
|
1.
Pengetahuan:
-
Pendidikan Minimal SMA;
2.
Keahlian dan Ketrampilan:
-
Bisa mengoperasikan komputer;
3.
Pengalaman:
-
Minimal 1 tahun
|
9
|
Pengawasan
Internal
|
Seluruh jenis pelayanan di loket pendaftran dilakukan
oleh:
1.
Direktur RS;
2.
Wakil Direktur Penunjang Pelayanan;
3.
Kabid. Penunjang Pelayanan;
4.
Ka. Instalasi Rekam Medis;
5.
Koordinator Rekam Medis;
6.
Penanggungjawab Loket Pendaftaran.
|
10
|
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan
|
Cara pengaduan:
Penderita / keluarga / masyarakat silahkan mengadu
dengan cara:
1.
Datang langsung ke RSUD. Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang
dan menemui:
-
Sdr. Yane Mbado, pada bagian Humas
2.
Kirim surat ke RSUD. Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang
melalui:
-
Website:
www.rsudwzjohanes.nttprov.go.id
-
Kotak saran/pengaduan yang tersedia di lingkungan RSUD.
Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang.
3.
Melalui telpon dengan nomor telpon:
-
Sdr. Yane Mbado
081353979659
|
11
|
Jumlah Pelaksana
|
13 orang
|
12
|
Jaminan Pelayanan
|
Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian layanan
dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan janji layanan.
RSUD. Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang saat ini sudah
mempunyai SOP di masing-masing ruangan sesuai dengan jenis layanan. (dokumen
pendukung)
|
13
|
Pelayanan
|
Seluruh pemberi layanan yang ada di RSUD. Prof. Dr.
W.Z. Johannes Kupang sudah sesuai dengan kompetensinya.
Dengan MAKLUMAT PELAYANAN
“Maklumat
Pelayanan”
Dengan Ini, Kami
Berjanji Akan Memberikan Pelayanan Dengan Ramah, Tertib Dan Adil, Apabila
Tidak Menepati Janji Tegur Dan Laporkan Kami Ke Pengaduan Pelayanan Pablik.
|
14
|
Evaluasi Kinerja
Pelaksana
|
Dilakukan oleh Ka. Instalasi Rekam Medis.
|
0 komentar:
Posting Komentar