SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA, SEMOGA BERMANFAAT

Sabtu, 28 Februari 2015

Tugas dan Tanggung Jawab Perekam Medis



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEREKAM MEDIS

Yang dimaksud dengan:
1.      Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
2.      Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan.
3.      Manajemen Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman.

Sesuai dengan PMK No. 55 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, yang terdapat pada Bab III Pelaksanaan Pekerjaan Perekam Medis, Pasal 13. Dimana Perekam Medis dalam pelaksanaan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewenangan sesuai dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu:
a.    Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      melaksanakan kegiatan pelayanan pasien dalam manajemen dasar rekam medis dan informasi kesehatan;
2.      melaksanakan evaluasi isi rekam medis;
3.      melaksanakan sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar;
4.      melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks;
5.      melaksanakan sistem pelaporan dalam bentuk informasi kegiatan pelayanan kesehatan;
6.      merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengelolaan informasi kesehatan;
7.      melaksanakan evaluasi kelengkapan isi diagnosis dan tindakan sebagai ketepatan pengkodean;
8.      melaksanakan pengumpulan, validasi dan verifikasi data sesuai ilmu statistik rumah sakit;
9.      melakukan pencatatan dan pelaporan data surveilans;
10.  mengelola kelompok kerja dan manajemen unit kerja dan menjalankan organisasi penyelenggara dan pemberi pelayanan kesehatan;
11.  mensosialisasikan setiap program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan;
12.  melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi; dan
13.  melakukan pengembangan diri terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b.   Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      mengidentifikasi masalah-masalah teknologi informasi yang berkaitan dengan pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan.
2.      merancang sistem evaluasi isi rekam medis manual dan elektronik;
3.      merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan;
4.      memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean;
5.      memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks;
6.      memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei;
7.      mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis dalam pembiayaan kesehatan;
8.      melaporkan hasil monitoring kinerja mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
9.      menganalisa dan mengevaluasi pengelolaan manajemen unit kerja serta menjalankan organisasi fasilitas pelayanan kesehatan;
10.  menyelesaikan masalah secara prosedural baik manual/elektronik; dan
11.  melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi.
c.    Sarjana Rekam Medis dan informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      membuat identifikasi permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2.      merancang dan mengembangkan sistem jaringan rekam medis manual dan elektronik;
3.      menganalisa kegiatan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan;
4.      membuat rancangan alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
5.      menciptakan rancangan baru (inovasi) alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsipprinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
6.      melakukan pengawasan pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
7.      merancang dan mengembangkan struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi kesehatan;
8.      memvalidasi kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean;
9.      memvalidasi indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks
10.  memvalidasi kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei;
11.  mengevaluasi sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan kesehatan dan tindakan medis;
12.  melakukan komunikasi kemitraan peneliti di bidang manajemen informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
13.  melakukan analisis data menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi;
14.  memberikan kontribusi pada kegiatan riset bidang pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan; dan
15.  melaksanakan hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi
d.   Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.      mengembangkan desain rekam medis elektronik sesuai kebutuhan sistem pelayanan dan pelaporan dengan menggunakan biostatistik;
2.      mengembangkan desain yang spesifik sesuai kebutuhan pengembangan modul penelitian bersama dengan kelompok profesi lain;
3.      mengembangkan kemampuan analisa trend penyakit dan mendistribusikan sesuai dengan otorisasi akses dan keamanan data;
4.      mengembangkan kerja sama dengan tim epidemiologi dalam mendesain rancangan survei penyakit serta dalam demografi kependudukan;
5.      mengembangan sistem informasi kesehatan masyarakat berbasis website/situs; dan
6.      mengembangkan sistem evaluasi pelayanan rekam medis elektronik yang dipublikasikan.

Pustakaan:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis.


3 komentar:

Unknown mengatakan...

Di tungu posting yg lain.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan...

Tugas dimana saja agar lulusan jelas masa depan nya

Posting Komentar

 
Blogger Templates