TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PEREKAM MEDIS
Yang dimaksud dengan:
1.
Perekam
Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
2.
Rekam
Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada
fasilitas pelayanan kesehatan.
3.
Manajemen
Pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah kegiatan menjaga,
memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai
menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi
kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman.
Sesuai
dengan PMK No. 55 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, yang
terdapat pada Bab III Pelaksanaan Pekerjaan Perekam Medis, Pasal 13. Dimana
Perekam Medis dalam pelaksanaan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai
kewenangan sesuai dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 yaitu:
a. Ahli
Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi
kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai
berikut:
1.
melaksanakan
kegiatan pelayanan pasien dalam manajemen dasar rekam medis dan informasi
kesehatan;
2.
melaksanakan
evaluasi isi rekam medis;
3.
melaksanakan
sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan
kesehatan dan tindakan medis sesuai terminologi medis yang benar;
4.
melaksanakan
indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter
yang dikelompokkan pada indeks;
5.
melaksanakan
sistem pelaporan dalam bentuk informasi kegiatan pelayanan kesehatan;
6.
merancang
struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengelolaan informasi kesehatan;
7.
melaksanakan
evaluasi kelengkapan isi diagnosis dan tindakan sebagai ketepatan pengkodean;
8.
melaksanakan
pengumpulan, validasi dan verifikasi data sesuai ilmu statistik rumah sakit;
9.
melakukan
pencatatan dan pelaporan data surveilans;
10.
mengelola
kelompok kerja dan manajemen unit kerja dan menjalankan organisasi
penyelenggara dan pemberi pelayanan kesehatan;
11.
mensosialisasikan
setiap program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan;
12.
melaksanakan
hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi; dan
13.
melakukan
pengembangan diri terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Sarjana
Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi
kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai
berikut:
1.
mengidentifikasi
masalah-masalah teknologi informasi yang berkaitan dengan pelayanan manajemen
rekam medis dan informasi kesehatan.
2.
merancang
sistem evaluasi isi rekam medis manual dan elektronik;
3.
merancang
struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan informasi
kesehatan;
4.
memvalidasi
kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean;
5.
memvalidasi
indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan
dokter yang dikelompokkan pada indeks;
6.
memvalidasi
kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei;
7.
mengevaluasi
sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan
kesehatan dan tindakan medis dalam pembiayaan kesehatan;
8.
melaporkan
hasil monitoring kinerja mutu pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan
yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
9.
menganalisa
dan mengevaluasi pengelolaan manajemen unit kerja serta menjalankan organisasi
fasilitas pelayanan kesehatan;
10.
menyelesaikan
masalah secara prosedural baik manual/elektronik; dan
11.
melaksanakan
hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi.
c. Sarjana
Rekam Medis dan informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.
membuat
identifikasi permasalahan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2.
merancang
dan mengembangkan sistem jaringan rekam medis manual dan elektronik;
3.
menganalisa
kegiatan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan;
4.
membuat
rancangan alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan
prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi
Kesehatan;
5.
menciptakan
rancangan baru (inovasi) alternatif solusi pengelolaan informasi kesehatan
dengan menggunakan prinsipprinsip sistem rekam medis dan informasi
kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
6.
melakukan
pengawasan pengelolaan informasi kesehatan dengan menggunakan prinsip-prinsip
sistem rekam medis dan informasi kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
7.
merancang
dan mengembangkan struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengembangan
informasi kesehatan;
8.
memvalidasi
kelengkapan diagnosis dan tindakan medis sebagai ketepatan pengkodean;
9.
memvalidasi
indeks dengan cara menilai kumpulan data penyakit, kematian, tindakan dan
dokter yang dikelompokkan pada indeks
10.
memvalidasi
kumpulan dan verifikasi data sesuai dengan jenis formulir survei;
11.
mengevaluasi
sistem klasifikasi klinis dan kodefikasi penyakit yang berkaitan dengan
kesehatan dan tindakan medis;
12.
melakukan
komunikasi kemitraan peneliti di bidang manajemen informasi kesehatan dengan
menggunakan prinsip-prinsip sistem rekam medis dan informasi
kesehatan/Manajemen Informasi Kesehatan;
13.
melakukan
analisis data menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi;
14.
memberikan
kontribusi pada kegiatan riset bidang pelayanan rekam medis dan informasi
kesehatan; dan
15.
melaksanakan
hubungan kerja sesuai dengan kode etik profesi
d. Magister
Rekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.
mengembangkan
desain rekam medis elektronik sesuai kebutuhan sistem pelayanan dan pelaporan
dengan menggunakan biostatistik;
2.
mengembangkan
desain yang spesifik sesuai kebutuhan pengembangan modul penelitian bersama
dengan kelompok profesi lain;
3.
mengembangkan
kemampuan analisa trend penyakit dan mendistribusikan sesuai dengan
otorisasi akses dan keamanan data;
4.
mengembangkan
kerja sama dengan tim epidemiologi dalam mendesain rancangan survei penyakit
serta dalam demografi kependudukan;
5.
mengembangan
sistem informasi kesehatan masyarakat berbasis website/situs; dan
6.
mengembangkan
sistem evaluasi pelayanan rekam medis elektronik yang dipublikasikan.
Pustakaan:
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 55
Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan
Pekerjaan Perekam Medis.